BeritaTunjangan Guru

Cek Kebenarannya! 3 Tunjangan Guru Bisa Tidak Cair Apabila Tidak Isi PMM, Berikut Penjelasannya

Sebentar lagi para guru PNS akan merasakan tunjangan guru yang sebelumnya sudah di janjikan oleh pihak pemerintah. Tunjangan ini akan di berikan oleh pemerintah kepada seluruh guru PNS di Indonesia yang punya serdik (sertifikat pendidik). Tapi kabarnya sampai saat ini tunjangan sertifikasi ini belum juga cair.

Menurut informasi terbaru, ini semua ada kaitannya dengan PPM yang belum di tuntaskan. Karena untuk bisa mendapatkan tunjangan, guru PNS harus terlebih dahulu mengisi PMM. Pengisian pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar ini sangat berpengaruh dalam pencairan beberapa tunjangan yang akan di berikan ke para guru kedepannya.

Apalagi sekarang PMM sendiri sudah menjadi alat penting dalam perubahan pendidikan di Indonesia. Salah satu fitur utama platform merdeka mengajar adalah e-kinerja yang memungkinkan guru untuk mengisi data penilaian kinerja secara elektronik.

Nah, Anda perlu tahu kalau pengisian pengelolaan kinerja melalui PMM ini bisa berpengaruh banyak dalam pencairan tunjangan sertifikasi. Bukan hanya untuk pencairan tunjangan bulan ini, melainkan juga juga direncanakan akan berpengaruh terhadap pencairan beberapa tunjangan lainnya di masa yang akan datang Bapak Ibu

3 Tunjangan yang Tidak Cair Jika Tidak Mengisi PMM

Bukan hanya satu, akan tetapi di kabarkan ada 3 jenis tunjangan guru yang akan terpengaruh dan terancam tidak cair jika tidak mengisi pengelolaan kerja di PMM. Lalu apa saja tunjangan yang terancam tidak cair ini? Berikut informasinya:

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi berencana untuk mempertimbangkan nilai e-kinerja yang ada di PMM untuk menentukan penerima tunjangan khusus guru. Ini dilakukan dengan tujuan agar TKG bisa di berikan kepada guru yang benar-benar punya kinerja yang tinggi. Yang mana kinerja ini bisa di lihat dari data penilaian kerja yang ada di PMM.

Tunjangan Sertifikasi

Kemudian tunjangan berikutnya yang terancam tidak di berikan adalah tunjangan profesi guru yang di berikan kepada guru yang memiliki sertifikat guru profesional. Seperti yang sudah di ketahui bahwa salah satu syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan ini adalah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik. Yang mana predikat ini harus Anda dapatkan melalui pengisian e-kinerja di PMM.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut              https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut              https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)…

Shares: