Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan atau SKTT PPPK Kemdikbud, seperti wawancara dan/atau praktik mengajar, sebagai bagian dari penerimaan PPPK di Kemdikbud tahun anggaran 2023.
Seleksi kompetensi teknis tambahan ini merupakan tahap ketiga dari seleksi PPPK Kemdikbudristek tahun 2023.
Dimulai dari seleksi administrasi sebagai tahap pertama, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi teknis sebagai tahap kedua, dan tahap ketiga adalah seleksi kompetensi teknis tambahan.
Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi teknis akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi teknis tambahan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah tautan jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, tahap 3 dan 4 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seleksi SKTT PPPK Kemendikbud 2023 tahap 3 dan 4 mencakup wawancara dan/atau praktik mengajar online.
Semua peserta akan menghadapi tes wawancara, sedangkan praktik mengajar hanya diperlukan untuk jabatan fungsional dosen. Pastikan untuk menggunakan aplikasi konferensi video sesuai jadwal pada tanggal 8-15 Desember 2023.
Jadwal SKTT
Berikut adalah tautan jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2024 Tahap 3 dan 4:
– [Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 3](link di sini)
– [Link Jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2023 Tahap 4](link di sini)
Aturan Berpakaian
Aturan berpakaian sebagai berikut:
1. Aturan berpakaian untuk pria yaitu mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain hitam polos.
2. Aturan berpakaian untuk wanita yaitu mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain hitam polos, serta kerudung hitam polos bagi yang berhijab.
Dokumen Wajib Dibawa
Dokumen yang harus ditunjukkan kepada panitia:
- Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang sudah dicetak melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
- KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau fotokopi KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk peserta seleksi di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri untuk peserta seleksi di luar negeri.
- 3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen ini kepada panitia dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
- 4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak diizinkan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
Ketentuan Lain-lain
a. Rencananya, SKT Tambahan akan diselenggarakan pada tanggal 8-15 Desember 2023.
Halaman Selanjutnya