b. Informasi lebih lanjut tentang jadwal SKT Tambahan untuk peserta yang belum dijadwalkan akan diumumkan kemudian.
c. Peserta disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi di [laman ini](https://casn.kemdikbud.go.id).
d. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan poin 2 dan 3.
e. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak percaya pada pihak tertentu yang menjanjikan bantuan kelulusan dengan membayar sejumlah uang atau bentuk lain.
f. Jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai atau melakukan manipulasi data, baik pada tahap seleksi maupun setelah menjadi PPPK, maka kelulusannya dapat dinyatakan batal dan/atau dia diberhentikan sebagai PPPK.
g. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
h. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dikenakan biaya.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan jadwal dan peraturan pelaksanaan SKTT PPPK Kemdikbud tahun 2023 yang perlu dicermati.