Berita

Penting! Persyaratan SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023

7. Peserta dilarang untuk sebagai berikut:

a) Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesori apapun (seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan sejenisnya), ikat pinggang, kalkulator, serta perangkat elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api, benda tajam, atau barang sejenis;

c) Berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama proses seleksi berlangsung;

d) Memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin dari Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Meninggalkan ruang seleksi tanpa izin dari Panitia; dan

f) Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang seleksi.

8. Peserta mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi setelah menyelesaikan soal atau selesai waktu seleksi.

10. Peserta SKTT PPPK Kemenag akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur apabila:

  • Terlambat hadir;
  • Tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
  • Melanggar ketentuan pelaksanaan lainnya.
Shares:
Leave a Reply