Oleh karena itu, setiap guru penerima TPG atau yang telah bersertifikasi perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut dapat dicairkan ke rekening mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Mempunyai nomor registrasi guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”;
8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa yang ada dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Jumlah tunjangan sertifikasi, atau TPG, ditentukan berdasarkan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, distribusi TPG Triwulan IV tetap dilakukan melalui otoritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jadwal pencairan TPG bervariasi di beberapa daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah yang bersangkutan.