Mekanisme gaji untuk PPPK penuh waktu diatur dalam Pepres No. 98 Tahun 2020, yang sudah berlaku saat ini. Sementara mekanisme gaji bagi PPPK paruh waktu akan dihitung per jam, dan untuk saat ini, hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah terkait hal ini dijadwalkan akan ditetapkan pada tanggal 31 April 2024 mendatang.
Sebelum pengangkatan, para honorer perlu mengetahui, terutama yang ingin menjadi PPPK penuh waktu, tentang lima syarat yang menjadi ketentuan dalam penataan para tenaga honorer.
Kelima syarat tersebut disebut-sebut sebagai peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2024, yaitu:
- Non-ASN dengan usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
- Tenaga honorer dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun. Namun, syarat ini tidak berlaku untuk tenaga honorer dokter yang sudah menyelesaikan masa baktinya.
- Bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa tugas, batas usia maksimal adalah 46 tahun.
- Tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara dengan batas usia maksimal 46 tahun dan sudah berbakti minimal 1 tahun.
- Pengangkatan akan dilakukan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan memiliki masa kerja lebih lama dengan batas usia maksimal 46 tahun.
Semua persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 di atas telah diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh karena itu, dikabarkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kelima syarat tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.