Kabar bahagia dari pihak pemerintah pusat dan pihak pemerintah daerah untuk seluruh tenaga guru sertifikasi baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Dimana sesuai regulasi ternyata para guru sertifikasi dapat memperoleh tunjangan lain selain daripada tunjangan sertifikasi guru.
Akan tetapi di lapangan yang terjadi, masih terjadi kebingungan di seluruh guru di daerah Indonesia, sebenarnya apakah guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan lainnya dalam hal tersebut yang berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Sebab antara daerah satu dengan daerah lainnya mempunyai kenyataan yang berbeda.
Karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai regulasi yang mengatur akan hal tersebut.
Supaya tidak terjadi kesalahpahaman serta tanda tanya terus menerus. Simak langsung selengkapnya di dalam artikel kali ini.
Ternyata pihak pemerintah sudah berhasil menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan tunjangan lainnya tidak hanya TPG untuk para guru sertifikasi, yakni berupa Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Hal tersebut telah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran tersebut juga telah dijelaskan mengenai adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang telah diberikan kepada para guru di Daerah Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk para Guru ANS Daerah
Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru berdasarkan dari sertifikasi pendidik sebagai salah satu pengakuan terhadap tingkat profesionalisme mereka.
Tunjangan profesi tersebut akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kementerian lewat Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Sementara tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada para guru ASN di daerah Indonesia yang belum mempunyai sertifikat pendidik serta juga memenuhi kriteria lainnya sebagai salah satu penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada seluruh para Guru ASN daerah dalam setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang mana telah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG atau Tunjangan sertifikasi guru serta Tamsil atau Tambahan Penghasilan bersumber dari APBN lewat jalur DAK non Fisik sebagaimana diatur oleh Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk terhadap PP No. 8 Tahun 2017 mengenai Guru.
Tidak hanya 2 jenis tunjangan yang diatas, masih juga terdapat tunjangan lainnya yang juga berhak guru peroleh seperti halnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Halaman Selanjutnya