Berita

Kabar Gembira PEMDA Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Semua Honorer Dapat NIP PPPK?

Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai wilayah telah menunjukkan komitmennya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, yang mendorong Pemda untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat November 2023.

Berikut beberapa contoh komitmen Pemda dalam mengangkat honorer menjadi PPPK 2024:

  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan telah mengajukan formasi PPPK sebanyak 505 untuk tahun 2024.
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan mengangkat 25.000 tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

Komitmen Pemda ini disambut baik oleh para tenaga honorer.

Banyak dari mereka yang berharap agar proses pengangkatan PPPK dapat dilaksanakan dengan cepat dan transparan.

Namun, perlu diingat bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas dari narkoba

Bagi para tenaga honorer yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan dan proses pengangkatan PPPK, dapat

  • Menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing
  • Mengunjungi website resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  • Membaca pengumuman resmi dari Pemda setempat

Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan memberikan solusi terbaik bagi para pekerja honorer di Indonesia.

Semua Honorer Dapat NIP PPPK? Ini Penjelasannya!

Beredar kabar bahwa semua tenaga honorer di Indonesia akan mendapatkan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024.

Namun, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.

Berikut penjelasannya:

Pertama, perlu dipahami bahwa tidak semua tenaga honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas dari narkoba

Kedua, jumlah formasi PPPK yang tersedia terbatas.

Pemerintah tidak dapat mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK karena keterbatasan anggaran dan formasi.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Ketiga, proses pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap.…

Shares: