Memasuki awal bulan Mei 2024, tentu saja para PNS sudah menantikan pencairan terkait dengan gaji ke-13.
Memang sejauh ini untuk pencairan gaji ke-13 PNS diselenggarakan pada bulan Mei, entah itu pada awal bulan hingga dengan akhir bulan.
Berdasarkan dari juknis yang telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani, gaji ke-13 2024 akan dicairkan pada awal bulan Mei 2024.
Namun tidak hanya itu saja, dimana kabar baiknya untuk para PNS saat ini bisa memperoleh gaji ke-13 dengan besaran hampir dua kali lipat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Yang jelas Sri Mulyani memberikan hal tersebut tidak secara percuma.
Akan tetapi, terdapat beberapa syarat tertentu yang wajib untuk dipenuhi oleh PNS untuk memperoleh gaji ke-13 yang hampir saja dicairkan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Lantas, apa saja kiranya syarat untuk memperoleh gaji ke-13 dengan nominal hampir 2 kali lipat tersebut?
Untuk syarat mendapatkan gaji ke-13 tersebut juga telah dipertegas dalam juknis yang disahkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya