Berita

Pelamar Harus Perhatikan Alur Penyerahan SK PPPK Tahun 2023

Setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil melewati tahapan seleksi akan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. Tetapi, pertanyaannya adalah, kapan jadwal resmi penerbitan SK PPPK?

Surat Keputusan PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak instansi pemerintah atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

Dokumen ini berperan sebagai dasar formal yang mengikat hubungan kerja antara pemerintah dan calon pegawai, didasarkan pada perjanjian kerja.

Peran SK PPPK sangat penting dalam mengatur status, hak, dan kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Proses penerbitan Surat Keputusan PPPK ini sendiri dimulai setelah para pelamar berhasil melewati tahap seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, para calon pegawai akan diumumkan sebagai PPPK melalui SK PPPK.

Seperti yang telah diketahui pengumuman kelulusan pendaftar PPPK telah diumumkan pada pertengahan Desember 2023. Namun, kapan SK PPPK diterbitkan setelah kelulusan?

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Proses pengangkatan ini akan ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kemudian disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK dalam waktu paling lama 25 hari kerja setelah waktu pengumuman.

Terkait dengan hal ini, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan mulai 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024. Sedangkan usul penetapan NI PPPK dapat diajukan pada periode 13 Januari hingga 11 Februari 2024.

Setelah mendapatkan NI PPPK, sesuai dengan Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018, pelamar PPPK yang lulus harus menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya, pihak berwenang akan menyampaikan kelengkapan administrasi tersebut kepada kepala BKN.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menerima nomor induk PPPK.

Proses ini melibatkan tindakan penandatanganan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK. PPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PPPK sebagai tindak lanjut.

Pasal yang sama menjelaskan bahwa SK PPPK menjadi dasar bagi dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Dalam perjanjian kerja, terdapat informasi terkait tugas, target kinerja

Shares:
Leave a Reply