Berita

Pelamar Harus Perhatikan Alur Penyerahan SK PPPK Tahun 2023

Dalam perjanjian kerja, terdapat informasi terkait tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan status PPPK.

Melalui perjanjian kerja ini, PPPK ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan dan berhak menerima gaji serta tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) PPPK dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPK memiliki tanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi, melakukan pengangkatan, dan mengeluarkan SK PPPK bagi calon pegawai yang memenuhi syarat dan telah lulus seleksi.

Secara lebih khusus, berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK memiliki wewenang untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Jadi, peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sangat sentral dalam proses penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Shares:
Leave a Reply