Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi jadwal pencairan kenaikan gaji ke-13 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Kenaikan gaji tiga belas bagi PNS dan pensiunan di tahun 2024 diperkirakan akan mengalami peningkatan karena Presiden Jokowi telah menyetujui peningkatan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen.
Dengan adanya peningkatan gapokPNS dan pensiunan, gaji ke-13 2024 juga diantisipasi akan meningkat karena gaji pokok PNS dan pensiunan merupakan salah satu komponen dari gaji jenis ini yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kebijakan terbaru mengenai pembayaran gaji tiga belas untuk PNS dan pensiunan tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Maksud dari pemerintah dalam pencairan gaji ke-13 adalah untuk mendukung biaya pendidikan bagi PNS dan keluarganya, meskipun pada akhirnya tunjangan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, dan keputusan penggunaan akhir bergantung pada PNS yang bersangkutan.
Kementerian Keuangan kemudian mengumumkan jadwal resmi pencairan kenaikan gaji tiga belas bagi PNS dan pensiunan tahun 2024 melalui siaran pers pada Selasa, 9 April 2024. Menurut pengumuman tersebut, pembayaran kenaikan gaji tiga belas dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Jadwal pencairan gaji ke-13 juga telah diatur secara resmi dalam Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni 2024, pemerintah akan melakukan pembayaran setelah bulan tersebut. Besaran gaji tiga belas yang dibayarkan untuk PNS dan pensiunan akan mengikuti besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa gaji ke-13 tidak akan dibayarkan pada bulan Juni tahun ini tetapi bisa saja dicairkan oleh pemerintah pada bulan berikutnya.
PNS dan pensiunan diharapkan untuk menunggu informasi resmi terkait pembayaran gaji ke-13 2024 yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa beberapa golongan PNS tidak akan menerima gaji ke-13. Berikut adalah informasi mengenai golongan-golongan tersebut:
1.PNS yang Sedang Ditempatkan di Luar Lingkup Instansi Pemerintah
PNS yang sedang ditempatkan di luar lingkup instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penempatannya tidak akan memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13. Meskipun tetap dianggap sebagai PNS, karena sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah, mereka tidak berhak atas tunjangan tersebut.
Halaman Selanjutnya