BeritaTunjangan Guru

Ini Dia Syarat Ahli Waris Untuk Pensiun Yatim Piatu PNS…

Sudah bukan hal yang rahasia lagi jika orang dengan status Pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai PNS, namun dimana mereka juga memiliki hak pensiun berdasarkan dari undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Dimana pihak PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun untuk para PNS memberikan penjelasan tentang pensiun yatim piatu yang diberikan kepada para anak dari PNS yang telah meninggal dunia.

Yang mana seperti diketahui jika hal ini berkaitan dengan persyaratan ahli waris yang harus terlebih dahulu dilengkapi oleh para anak dari PNS yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Untuk syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pensiun yatim piatu PNS ini juga sudah dijelaskan secara langsung oleh pihak Taspen lewat akun Instagramnya @taspen pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.

Para PNS berhak atas jaminan pensiun ketika masa kerja sudah usai, namun pada saat PNS meninggal dunia maka dana pensiun tersebut bisa diberikan kepada pihak ahli warisnya.

“Program yang memberikan penghasilan terhadap para penerima pensiun dalam setiap bulan yaitu sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama kurang lebih bertahun-tahun lamanya bekerja pada dinas pemerintah,” dikutip berdasarkan dari laman taspen.co.id.

Pada unggahan Instagram resmi tersebut, pihak PT Taspen juga telah menjelaskan jika para pensiun yatim piatu bisa diklaim apabila nantinya anak dari PNS yang meninggal dunia sudah berhasil untuk memenuhi syarat sebagai ahli waris.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut     https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Persyaratan klaim pensiun yatim piatu yang harus dipenuhi disini yaitu sebagai berikut ini..

Shares: