Kabar gembira bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Bulan Mei ini, Guru PNS akan menerima 5 jenis tunjangan sekaligus. Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan para Guru PNS di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Berikut adalah 5 jenis tunjangan yang akan diterima :
- Tunjangan Sertifikasi Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan Guru.
- Tunjangan Profesi Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Besarannya sama dengan Tunjangan Sertifikasi Guru.
- Tunjangan Khusus Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang mengajar di daerah khusus atau terpencil. Besarannya bervariasi tergantung pada lokasi sekolah.
- Tunjangan Fungsional Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti Guru BK, Guru Perpustakaan, dan Guru Laboratorium. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan fungsionalnya.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tunjangan ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Guru PNS. Besarannya sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Jadwal Pencairan Tunjangan:
- Tunjangan Sertifikasi Guru: Triwulan II (April – Juni)
- Tunjangan Profesi Guru: Triwulan II (April – Juni)
- Tunjangan Khusus Guru: Triwulan II (April – Juni)
- Tunjangan Fungsional Guru: Setiap bulan
- THR dan Gaji ke-13: Juni 2024
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Ada beberapa penyebab umum tunjangan tidak cair, baik bagi Guru maupun PNS…