BeritaTunjangan Guru

Cair Bulan Mei, Guru PNS Akan Terima 5 Jenis Tunjangan Ini

Kabar gembira bagi para Guru  Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Bulan Mei ini, Guru PNS akan menerima 5 jenis tunjangan sekaligus. Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan para Guru PNS di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Berikut adalah 5 jenis tunjangan yang akan diterima :

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan Guru.
  2. Tunjangan Profesi Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Besarannya sama dengan Tunjangan Sertifikasi Guru.
  3. Tunjangan Khusus Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang mengajar di daerah khusus atau terpencil. Besarannya bervariasi tergantung pada lokasi sekolah.
  4. Tunjangan Fungsional Guru: Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti Guru BK, Guru Perpustakaan, dan Guru Laboratorium. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan fungsionalnya.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tunjangan ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Guru PNS. Besarannya sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Jadwal Pencairan Tunjangan:

  • Tunjangan Sertifikasi Guru: Triwulan II (April – Juni)
  • Tunjangan Profesi Guru: Triwulan II (April – Juni)
  • Tunjangan Khusus Guru: Triwulan II (April – Juni)
  • Tunjangan Fungsional Guru: Setiap bulan
  • THR dan Gaji ke-13: Juni 2024

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t. saya/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa penyebab umum tunjangan tidak cair, baik bagi Guru maupun PNS…

Shares:
Leave a Reply