Mekanisme Penempatan PPPK 2023
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mekanisme penempatan bagi para guru dengan kategori P1, P2, P3 dan P4?
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, jika untuk informasi penempatan bisa didapatkan di pengumuman yang dirilis dalam website instansi masing- masing yang dilamar.
Perlu juga untuk diketahui jika dalam pengumuman tersebut juga ada informasi terkait dengan penempatan berdasarkan perangkingan.
Perangkingan itu sendiri didasarkan pada mata pelajaran (mapel) serta formasi jabatan yang dilamar.
Untuk perangkingan seluruh mapel dilakukan bagi:
1. Formasi yang ada jauh lebih kecil dari P1 mapel-nya
Dilakukan perangkingan apabila nantinya jumlah pendaftar lebih banyak dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibuka.
2. Untuk mapel swasta
Perangkingan juga dilakukan berdasarkan dari nilai tertinggi dengan menempati tempat sesuai dengan Satmal/domisili.
Semakin rendah nilai, maka tentu saja akan ditempatkan semakin jauh dari domisili.
3. Untuk kategori P1
Untuk kategori P1 yang memperoleh pemberitahuan jika mengisi formasi kosong akan terdapat dua opsi. Yakni boleh mengambil atau boleh saja menolak.
Seperti itu kiranya informasi terkait dengan KODE Pengumuman PPPK Guru 2023 & Nasib P1, P2, P3, P4 yang Tidak LULUS Seleksi PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat!!!