Pemerintah telah memberikan berita positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengesahkan pemberian 5 jaminan sosial PPPK pada tahun 2024, seiring dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menyamai hak-hak PNS.
Ternyata, jaminan sosial untuk PPPK bukan hanya satu, melainkan kelima jaminan tersebut akan diberikan tanpa dikenakan biaya. Dengan disahkannya UU ASN, hak-hak PPPK kini setara dengan PNS dalam mendapatkan perlindungan pemerintah.
RUU ASN yang secara resmi disahkan melalui kerjasama antara Kemenpan dan DPR menetapkan 5 jaminan sosial PPPK, termasuk kesehatan, kecelakaan, kematian, pensiun, dan hari tua.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa baik PPPK maupun PNS berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik materiil maupun non-materiil, sesuai dengan Pasal 21.
Kelima jaminan sosial PPPK tersebut, sebagaimana diuraikan pada ayat 1 dan ayat 2 UU ASN, mencakup:
1. Jaminan Kesehatan ini diberikan kepada para PPPK secara menyeluruh dalam perlindungan kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan kepada para PPPK guna menyediakan jaminan keamanan dalam situasi kecelakaan kerja.
3. Jaminan Kematian diberikan dalam rangka menjamin dukungan finansial bagi keluarga PPPK dalam kasus kematian.
4. Jaminan Pensiun diberikan kepada para PPPK dengan tujuan memberikan jaminan keuangan untuk masa pensiun.
5. Jaminan Hari Tua diberikan dalam rangka menyediakan perlindungan finansial untuk masa tua dan seterusnya.
Tak hanya itu, UU ASN juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja, dan juga iuran dari Pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang bersangkutan.
Ini merupakan berita positif bagi PPPK, memungkinkan mereka untuk menikmati kelima jaminan sosial PPPK tersebut tanpa biaya, menjamin kesejahteraan dan perlindungan dalam berbagai aspek kehidupan.
Terbaru para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk PPPK akan mendapatkan perlindungan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Kategori pegawai ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu dan diundangkan pada tanggal tersebut.
Halaman Selanjutnya
Aturan baru dalam Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa