Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengingatkan tentang pelaksanaan fitur baru pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, selain itu juga menjelaskan pemberian tunjangan guru ASN.
Fitur ini merupakan hasil integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Dirjen Nunuk menyampaikan peringatan kepada guru dan kepala sekolah ASN agar mulai menggunakan fitur pengelolaan kinerja ini mulai Januari.
Penggunaan fitur ini akan mempengaruhi perkembangan karier dan tunjangan guru dan kepala sekolah.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi guru PNS dan PPPK serta kepala sekolah dalam mengelola kinerja mereka.
Dirjen Nunuk menegaskan bahwa guru dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Kepala sekolah, sementara itu, dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Dirjen Nunuk mendorong guru dan kepala sekolah untuk memahami prosedur dan cara menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: https://link.tree/pengelolaankinerjapmm
Dalam konteks pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, penilaian akan didasarkan pada pengelolaan kinerja tersebut. Demikian juga, penilaian untuk jenjang karier, walaupun rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Dalam kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK, akan menggunakan pengelolaan kinerja sebagai tolok ukur.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menekankan bahwa fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah sangat penting bagi PNS dan PPPK. Dari fitur ini, kinerja ASN dapat diukur, dan ini menjadi acuan dalam penilaian kinerja yang adil.
Penting untuk dicatat bahwa Kemendikbudristek telah mengeluarkan regulasi teknis, yakni Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023, sebagai panduan teknis untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM.
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, menjadikannya lebih praktis karena mengurangi jumlah dokumen yang perlu diisi dan dipersiapkan, sehingga mengurangi beban administrasi.
Halaman Selanjutnya
Pertama, penting karena praktik kinerja mengikuti delapan indikator