Tuesday, July 2

Presiden Joko Widodo Resmikan Kebijakan Untuk Kesejahteraan Guru di Tahun 2024

Kenaikan gaji 8% tersebut tidak hanya sebagai peningkatan nominal gaji guru sertifikasi saja, namun juga turut berdampak terhadap besaran tunjangan yang mereka dapatkan sebagaimana halnya tunjangan profesi.

Untuk pemberian tunjangan profesi untuk guru sertifikasi telah dimuat dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Menurut Permendikbud, besaran tunjangan profesi untuk para guru sertifikasi yakni satu kali gaji pokok.

Dan tentu saja kesejahteraan guru sertifikasi akan mengalami peningkatan akibat kebijakan yang telah dibuat oleh presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 guru sertifikasi yang ingin memperoleh tunjangan profesi haruslah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Seperti halnya syarat yang ditetapkan dalam Permendikbud tersebut yakni sebagai berikut ini:

●Mempunyai sertifikat pendidik;
●Mempunyai status sebagai seorang Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;
●Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
●Mempunyai nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh pihak Kementerian;
●Melaksanakan tugas mengajar maupun membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan. Sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang mana telah dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
●Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan perundang-undangan;
●Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah yaitu dengan sebutan “Baik”;
●Mengajar dalam kelas sesuai dengan jumlah para peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; serta
●Tidak lagi sebagai pegawai tetap dalam instansi lainnya.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Presiden Joko Widodo Resmikan Kebijakan Untuk Kesejahteraan Guru di Tahun 2024. Semoga dengan begitu kedepannya para tenaga pendidik akan semakin sejahtera dan terpenuhi segala kebutuhannya.


Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *