Berita

Guru Terima 2 Tunjangan Sebelum Hari Raya, Besarannya Luar Biasa

Besaran THR PNS Tahun 2024
Besaran THR PNS tahun 2024 juga sudah dipastikan akan cair secara full atau 100%.

Ketetapan terkait dengan pencairan penuh tersebut sesuai dengan arahan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“THR-nya iya, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkannya 100%,” ujar Sri Mulyani.

Penghitungan pencairan THR PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang mana disesuaikan dalam setiap tahunnya.

Jika merujuk terhadap PP RI Nomor 15 Tahun 2023, THR sendiri ditentukan oleh beberapa komponen. Diantaranya yaitu:
●gaji pokok,
●tunjangan keluarga,
●tunjangan pangan,
●tunjangan umum atau jabatan, dan
●tunjangan kinerja.

Karena itu, besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh hingga 100% dari gaji pokok.

Kemudian ditambah lagi dengan besaran komponen lainnya sebagaimana halnya tunjangan kinerja serta tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2024.

Akan tetapi, hingga dengan saat ini Peraturan Pemerintah RI terkait dengan THR untuk PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya belum juga dikeluarkan.

Seperti itu kiranya informasi terkait dengan Guru Terima 2 Tunjangan Sebelum Hari Raya, Besarannya Luar Biasa. Semoga bermanfaat!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
 
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply