Sunday, June 30

Kemendikbud Rilis Mekanisme Sertifikasi Tanpa Tes untuk Semua Guru PNS dan PPPK

Kabar gembira bagi para guru PNS dan PPPK! Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah meluncurkan mekanisme baru untuk sertifikasi guru tanpa tes. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka.


Berikut poin-poin penting mengenai mekanisme baru ini:
Guru PNS dan PPPK yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan mengajar di satuan pendidikan yang terakreditasi akan mendapatkan sertifikat pendidik tanpa tes.
Sertifikat pendidik ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.


Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
oMemiliki kualifikasi akademik minimum S-1 atau D-IV.
oMemiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
oMemiliki kinerja yang baik.
oTelah mengikuti pelatihan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Mekanisme baru ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi guru, meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan semua guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan memberikan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


semua guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat pendidik tanpa tes.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Mengajar di satuan pendidikan yang terakreditasi.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S-1 atau D-IV.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
Memiliki kinerja yang baik.
Telah mengikuti pelatihan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda berhak mendapatkan sertifikat pendidik tanpa tes.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
 
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya
Mekanisme sertifikasi guru tanpa tes sudah mulai berlaku sejak tahun 2023…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *