Sebagai informasi tambahan Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, dan anggota TNI/Polri sebesar 8% pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun keputusan ini telah diambil sebelumnya, implementasinya tertunda hingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang sesuai. Oleh karena itu, pada Januari dan Februari, para PNS masih menerima gaji sesuai biasanya.
Barulah pada akhir Januari, peraturan tersebut akhirnya diterbitkan, memungkinkan pembayaran gaji yang ditingkatkan dapat dilakukan.
Perlu diketahui bahwasannya pengumuman penyesuaian gaji PNS oleh Jokowi dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS di Indonesia.
Diharapkan bahwa bulan April 2024 akan menjadi permulaan yang menggembirakan, di mana gaji pokok PNS mengalami peningkatan yang sejalan dengan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan negara.