Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 merupakan peraturan yang mengatur tentang standar biaya yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Tahun Anggaran 2024.
Nominal uang lauk pauk (ULP) terbaru telah ditetapkan dan akan mengalami kenaikan bertahap hingga setara dengan anggota Polri.
Sebelumnya, ULP TNI hanya sebesar Rp52.500 per hari. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, ULP TNI-Polri naik menjadi Rp60.000 per hari.
Kenaikan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan Nominal uang lauk pauk TNI dengan Polri yang saat ini sudah mencapai Rp200.000 per hari.
Berikut skema kenaikan ULP TNI:
Tahap 1 (Februari 2024): Naik menjadi Rp60.000 per hari.
Tahap 2 (Januari 2025): Naik menjadi Rp100.000 per hari.
Tahap 3 (Januari 2026): Naik menjadi Rp140.000 per hari.
Tahap 4 (Januari 2027): Naik menjadi Rp180.000 per hari.
Tahap 5 (Januari 2028): Naik menjadi Rp200.000 per hari.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambut baik kenaikan ULP ini. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit TNI.
“Kenaikan ULP ini tentu sangat berarti bagi prajurit TNI. Ini akan meningkatkan morale dan semangat mereka dalam menjalankan tugas,” kata Andika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan Nominal uang lauk pauk ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri. Kenaikan ULP ini adalah salah satu bentuk komitmen tersebut,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan ULP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup prajurit TNI dan keluarganya.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya