Tuesday, July 2

Regulasi Baru Kurikulum Merdeka, Mendikbud Cabut 18 Peraturan Lama

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menerbitkan Peraturan Menteri No 17 Tahun 2023 tentang Kurikulum Merdeka.


Peraturan ini menandai pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara nasional dan mencabut 18 peraturan lama terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah
Berikut beberapa poin penting terkait regulasi baru Kurikulum Merdeka:

  1. Penyederhanaan Struktur Kurikulum:
    Struktur kurikulum disederhanakan dengan memfokuskan pada pengembangan kompetensi dasar dan kompetensi pendamping.
    Jam pelajaran di sekolah dikurangi untuk memberi ruang bagi pengembangan karakter dan profil pelajar Pancasila.
  2. Kebebasan Belajar:
    Guru memiliki kebebasan belajar untuk memilih bahan ajar dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan minat belajar siswa.
    Sekolah memiliki kebebasan berinovasi dalam mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar di wilayahnya.
  3. Asesmen Berbasis Kinerja:
    Asesmen tidak hanya berfokus pada tes tertulis, tetapi juga pada asesmen berbasis kinerja untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara menyeluruh.
  4. Peluang Belajar yang Lebih Luas:
    Kurikulum Merdeka membuka peluang bagi siswa untuk belajar di luar sekolah melalui berbagai program seperti magang dan proyek belajar mandiri.
  5. Pencabutan 18 Peraturan Lama:
    Peraturan Menteri No 17 Tahun 2023 mencabut 18 peraturan lama terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi sekolah dan guru dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.

    Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
    Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

    Berikut daftar 18 peraturan lama yang dicabut terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah:
    1.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Sekolah Dasar
    2.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama
    3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Sekolah Menengah Atas
    4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
    5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
    6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
    7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Madrasah Aliyah
    8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan
    9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standar Isi Kurikulum Sekolah Luar Biasa
    10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
    11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah
    12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
    13.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Sekolah Dasar
    14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama
    15.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Sekolah Menengah Atas
    16.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
    17.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
    18.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *