Berita

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi Cair April 2024? Ini Penjelasannya!

Kabar baik untuk para guru sertifikasi di Indonesia! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perhatian utama, terutama setelah pencairan tunjangan triwulan 1 untuk ASN.
Penting diketahui bahwa TPG Sertifikasi bukanlah bagian dari tunjangan triwulan 1. TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sertifikasi setiap tiga bulan.


Menurut informasi terbaru dari Kemendikbudristek, pencairan TPG Sertifikasi triwulan 1 (Januari – Maret 2024) belum ada jadwal resmi per hari ini, 14 April 2024. Biasanya, pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diumumkan melalui situs web Kemendikbudristek atau melalui Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.


Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait TPG Sertifikasi:
Jadwal pencairan: Biasanya diumumkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Cara pencairan: Biasanya ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar di Dapodik.
Syarat penerima: Guru yang memiliki sertifikat guru yang masih berlaku dan terdaftar aktif di Dapodik.


Agar proses pencairan TPG berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh guru sertifikasi:
Persyaratan Administrasi:
Sertifikat guru yang masih berlaku: Pastikan sertifikat profesi guru masih aktif dan belum kadaluarsa.
Data diri yang lengkap dan akurat: Pastikan data diri di Dapodik sudah lengkap dan akurat, termasuk nama, NIP, NUPTK, tempat tanggal lahir, golongan pangkat, dan rekening bank.
Surat Keputusan (SK) Penugasan Mengajar: Pastikan memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Laporan Kinerja Guru (LKG): Pastikan telah menyelesaikan LKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Absensi mengajar: Pastikan absensi mengajar sudah terisi dengan lengkap dan benar.
Kelengkapan Lainnya:
Nomor Rekening Bank: Pastikan nomor rekening bank yang terdaftar di Dapodik masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima transferan TPG.
Buku Tabungan: Siapkan buku tabungan untuk melihat mutasi TPG yang telah ditransfer.
Nomor Telepon: Pastikan nomor telepon yang terdaftar di Dapodik masih aktif untuk menerima informasi terkait pencairan TPG.

Shares:
Leave a Reply