3. Jalur Perpindahan Khusus Tugas Orang Tua/Wali
Dan selanjutnya ada jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan menggunakan surat penugasan dari pihak instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang bersangkutan di tahun 2024 ini.
- Jalur prestasi
Yang terakhir yaitu jalur prestasi. Untuk PPDB jalur prestasi yaitu telah ditentukan berdasarkan dari rapor 5 semester akhir. Dan telah dilampirkan dengan adanya surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal maupun memiliki prestasi dalam bidang akademik atau non akademik. Namun harus dibuktikan dengan bukti yang diterbitkan paling lambat yaitu 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sehingga dengan begitu maka para calon peserta didik baru dapat melakukan proses pendaftaran siswa baru melalui jalur lain selain zonasi, atau harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan 4 Jalur Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!!!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru