Berita

Ingat Seluruh PPPK Harus Lakukan Ini, Jika Tidak Maka Akan…

Rincian Gaji PPPK Guru 2024

Besaran gaji PPPK Guru tahun 2024 diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Gaji Pokok

Gaji pokok PPPK Guru dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:

GolonganMKGGaji Pokok (Rp)
I01.938.500 – 2.900.900
I11.972.276 – 2.945.696
I22.006.052 – 2.990.492
XVII314.462.500 – 7.329.000

Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK Guru juga berhak atas beberapa tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan Melekat: diberikan berdasarkan pangkat dan golongan, besarannya berkisar antara 50% – 60% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Kinerja: diberikan berdasarkan capaian kinerja, besarannya diatur oleh instansi pembina.
  • Tunjangan Khusus Guru: diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus, besarannya diatur oleh peraturan pemerintah.
  • Tunjangan Profesi Guru: diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, besarannya diatur oleh peraturan pemerintah.
  • Tunjangan Pembinaan: diberikan kepada PPPK Guru yang memiliki kualifikasi tertentu, besarannya diatur oleh peraturan pemerintah.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply