Syarat-syarat untuk Naik Pangkat
Untuk naik pangkat, guru harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Memiliki angka kredit yang mencukupi.
- Memiliki masa kerja yang sesuai dengan pangkat yang akan dinaikkan.
- Melakukan penilaian diri dan diklarifikasi oleh kepala sekolah.
- Mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah.
- Diperiksa dan dinilai oleh tim penilai.
Tabel Angka Kredit Minimum untuk Kenaikan Pangkat:
Pangkat | Golongan | Angka Kredit Minimum |
Guru | II/a | 240 |
Guru | II/b | 480 |
Guru | II/c | 840 |
Guru | II/d | 1.200 |
Guru | III/a | 1.600 |
Guru | III/b | 2.000 |
Guru | III/c | 2.400 |
Guru | III/d | 2.800 |
Guru | IV/a | 3.200 |
Guru | IV/b | 3.600 |
Guru | IV/c | 4.000 |
Guru | IV/d | 4.400 |
Angka kredit minimum di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan terbaru dari Kemendikbudristek. Selain angka kredit, guru juga harus memenuhi syarat kualifikasi lainnya untuk naik pangkat, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan pangkat yang akan dinaikkan. Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru