BeritaSeputar PMM

Cara Menghitung Angka Kredit dari PAK Integrasi dan Kapan Bisa Naik Pangkat

Syarat-syarat untuk Naik Pangkat

Untuk naik pangkat, guru harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki angka kredit yang mencukupi.
  • Memiliki masa kerja yang sesuai dengan pangkat yang akan dinaikkan.
  • Melakukan penilaian diri dan diklarifikasi oleh kepala sekolah.
  • Mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah.
  • Diperiksa dan dinilai oleh tim penilai.

Tabel Angka Kredit Minimum untuk Kenaikan Pangkat:

PangkatGolonganAngka Kredit Minimum
GuruII/a240
GuruII/b480
GuruII/c840
GuruII/d1.200
GuruIII/a1.600
GuruIII/b2.000
GuruIII/c2.400
GuruIII/d2.800
GuruIV/a3.200
GuruIV/b3.600
GuruIV/c4.000
GuruIV/d4.400

Angka kredit minimum di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan terbaru dari Kemendikbudristek. Selain angka kredit, guru juga harus memenuhi syarat kualifikasi lainnya untuk naik pangkat, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan pangkat yang akan dinaikkan. Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut  https://t. saya/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply