Sebagai guru di Indonesia, Anda diwajibkan untuk menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Angka Kredit (AK) untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Sejak tahun 2023, Kemendikbudristek telah menerapkan sistem PAK Integrasi, yang menggabungkan PKG dan AK menjadi satu kesatuan.
Artikel ini akan membahas: Cara menghitung angka kredit dari PAK Integrasi dan Syarat-syarat untuk naik pangkat
Cara Menghitung Angka Kredit dari PAK Integrasi
Angka kredit dari PAK Integrasi dihitung berdasarkan unsur-unsur penilaian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Guru.
Berikut adalah unsur-unsur penilaian dan bobotnya:
- Unsur Utama:
- Kinerja Pedagogik: 60%
- Profesionalisme: 30%
- Keperibadian: 10%
- Unsur Tambahan:
- Pengajaran di Satuan Pendidikan yang Memiliki/Menyelenggarakan Kurikulum Merdeka: 20%
- Pengajaran di Satuan Pendidikan yang Memiliki/Menyelenggarakan Kurikulum Merdeka Berpusat Peserta Didik: 40%
Langkah-langkah menghitung angka kredit dari PAK Integrasi:
- Peroleh nilai untuk setiap unsur penilaian dari PAK Integrasi Anda.
- Kalikan nilai setiap unsur penilaian dengan bobotnya.
- Jumlahkan hasil perkalian untuk semua unsur penilaian.
- Nilai total itulah angka kredit Anda dari PAK Integrasi.
Contoh:
Misalkan seorang guru mendapatkan nilai berikut untuk setiap unsur penilaian di PAK Integrasi:
- Kinerja Pedagogik: 80
- Profesionalisme: 70
- Keperibadian: 90
Maka, angka kredit dari PAK Integrasi guru tersebut adalah:
- (80 x 60%) + (70 x 30%) + (90 x 10%) = 4800 + 2100 + 900 = 7800
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya