Kabar gembira bagi para guru yang ingin meningkatkan kualifikasinya melalui Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPG)!
Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) kembali membuka program PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026.
Namun, tidak semua guru dapat mengikuti program ini secara langsung.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat mengikuti seleksi administrasi dan berpeluang terpanggil mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Berikut 4 kriteria guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi agar terpanggil PPG Dalam Jabatan 2024, 2025, 2026:
1. Guru Berstatus Aktif dan Memiliki NUPTK
Pertama, guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan harus berstatus aktif sebagai guru dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang masih berlaku.
Guru yang tidak aktif mengajar atau tidak memiliki NUPTK tidak dapat mengikuti program ini.
2. Guru Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan Sesuai Bidang Ajar
Kedua, guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan sesuai dengan bidang ajarnya diwajibkan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Sertifikat pendidikan ini penting untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru dalam mengajar mata pelajarannya.
3. Guru Mengampu Mata Pelajaran yang Termasuk dalam Bidang PPG
Ketiga, guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mengampu mata pelajaran yang termasuk dalam bidang PPG yang dibuka oleh Kemendikbudristek.
Informasi mengenai bidang PPG yang dibuka dapat dilihat di website resmi Kemendikbudristek.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya