Kabar gembira bagi para guru non PNS! Tunjangan sertifikasi guru non PNS tahun 2024 telah mengalami kenaikan. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan | Masa Kerja < 2 Tahun | Masa Kerja 2-4 Tahun | Masa Kerja > 4 Tahun |
III/a | Rp 5.065.000 | Rp 5.370.000 | Rp 5.675.000 |
III/b | Rp 5.415.000 | Rp 5.720.000 | Rp 6.025.000 |
IV/a | Rp 5.765.000 | Rp 6.070.000 | Rp 6.375.000 |
IV/b | Rp 6.115.000 | Rp 6.420.000 | Rp 6.725.000 |
Kenaikan tunjangan sertifikasi ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru, Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Tenaga Pendukung Pendidikan Anak Usia Dini Negeri.
Tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap triwulan melalui transfer ke rekening penerima. Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2024 telah dilakukan pada bulan April 2024. Pencairan triwulan II, III, dan IV akan dilakukan pada bulan Juli, Oktober, dan Desember 2024.
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau S2
- Memiliki NUPTK
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu
- Memiliki kinerja mengajar yang baik
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi guru non PNS tahun 2024, dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jenis Tenaga Kerja Non PNS:
- Guru Honorer: Besaran gaji guru honorer ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, dengan kisaran gaji antara Rp 1.500.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.
- Tenaga Kontrak: Gaji tenaga kontrak umumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bekerja, dengan besaran gaji berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan.
- Tenaga Kerja Sukarela (TKS): TKS umumnya tidak mendapatkan gaji, namun dapat memperoleh honorarium atau uang transport.
- Tenaga Ahli: Gaji tenaga ahli bervariasi tergantung pada keahlian dan pengalaman, dengan kisaran gaji antara Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya