Berita

Seleksi PPPK Hanya untuk P1? Berikut Kata Dirjen Nunuk Beri Penjelasannya

Beredar informasi bahwa seleksi PPPK tahun 2024 hanya dibuka untuk pelamar kategori P1 (prioritas 1). Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan penjelasannya.

Menurut Nunuk, hingga saat ini belum ada petunjuk resmi terkait seleksi PPPK 2024. Segala ketentuan, termasuk kategori pelamar yang berhak mengikuti seleksi, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

“Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024, apakah P1 sampai P4, harus ada tes atau tidak, semuanya akan diatur dalam PermenPAN-RB,” ujar Nunuk.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa PermenPAN-RB terkait seleksi PPPK 2024 masih dalam proses pembahasan. Dirinya menghimbau para guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti informasi resmi dari Kemendikbudristek dan instansi terkait.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Ikuti informasi resmi dari Kemendikbudristek dan instansi terkait,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kategori P1 dalam seleksi PPPK terdiri dari:

  • Guru yang telah memenuhi persyaratan usia, pendidikan, dan masa kerja
  • Guru yang telah diangkat menjadi guru non PNS di sekolah negeri atau swasta yang berizin
  • Guru yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 namun tidak mendapatkan formasi

Sementara itu, kategori P2, P3, dan P4 terdiri dari:

  • Guru yang tidak termasuk dalam kategori P1
  • Tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi tertentu.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Tujuan Seleksi PPPK

Seleksi PPPK bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan tenaga ASN yang profesional dan berkualitas
  • Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan publik
  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN

Syarat Umum Pelamar PPPK

Syarat umum pelamar PPPK adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun untuk jabatan fungsional guru dan dosen
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk jabatan fungsional lainnya
  • Tidak pernah dihukum penjara atau hukuman disiplin oleh Pejabat Disiplin Kepangkatan dan Penghormatan Negeri karena tindak pidana yang berakibat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan lain yang disamakan dengan PNS
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota TNI/Polri atau pegawai negeri sipil
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
  • Bersedia mengabdi dan bertugas pada negara.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi PPPK

Shares: