Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan paling cepat akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan hari ini.
“Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 untuk ASN dan pensiunan akan dilakukan paling cepat pada tanggal 1 Juni 2024,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan adalah sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan/makan,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN dan pensiunan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tutur Sri Mulyani.
Berikut beberapa poin penting terkait gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2024:
- Tanggal pencairan: Paling cepat 1 Juni 2024
- Besaran gaji ke-13: Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan/makan
- Dasar hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Tahap Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
Tahap 1:
- Tanggal: Paling cepat 1 Juni 2024
- Penerima:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Pejabat Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Tahap 2:
- Tanggal: Setelah 1 Juni 2024 (jika pada tahap 1 belum dapat dibayarkan)
- Penerima:
- Penerima pensiun yang bukan PNS, TNI, dan Polri
- Penerima tunjangan
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya