Pegawai dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPKP), termasuk PPPK guru, sedang menjadi perhatian utama dalam administrasi publik Indonesia. Mayoritas dari mereka dulunya adalah pegawai honorer dan sekarang mereka cemas tentang masa kontrak kerja PPPK. Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel ini sampai selesai.
Sistem kontrak kerja PPPK sering membuat mereka merasa tidak yakin tentang masa depan karir mereka. Baru-baru ini, Gubernur Jambi, Al Haris, menyinggung soal masa kontrak kerja PPPK, menambah suasana kecemasan.
Saat memberikan surat keputusan pengangkatan kepada 1.860 PPPK formasi 2023 di Pemerintah Provinsi Jambi, Haris memberikan semangat kepada mereka. Namun, di balik semangat itu, ada kekhawatiran tentang masa depan mereka.
Banyak dari PPPK yang menerima surat keputusan itu adalah tenaga pendidik dan kesehatan. Penyerahan surat keputusan itu dilakukan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah, menekankan pentingnya peran PPPK dalam pembangunan daerah.
Harapannya, dengan surat keputusan itu, PPPK akan lebih termotivasi untuk memberikan kontribusi maksimal di Provinsi Jambi. Namun, kekhawatiran tentang masa depan tetap ada.
Gubernur Al Haris menekankan agar PPPK fokus pada pekerjaan mereka dan tidak terlalu memikirkan kontrak kerja yang akan berakhir dalam lima tahun. Namun, tampaknya pesan tersebut tidak cukup untuk meredakan kecemasan mereka.
Ketidakpastian tentang perpanjangan masa kontrak kerja PPPK, serta status dan hak yang berbeda dengan PNS, memberikan beban tersendiri bagi PPPK.
Meskipun Gubernur Al Haris berupaya agar PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, hal itu masih menjadi proyeksi masa depan yang belum pasti.
Dengan jumlah PPPK yang terus bertambah, seperti formasi PPPK 2024 yang hanya mencapai sebagian dari total honorer, pertanyaan tentang masa depan semakin mendesak.
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa negara akan memperpanjang kontrak hingga pensiun dan pemerintah provinsi sedang berusaha agar PPPK di ASN kan.
Upaya untuk mengubah status PPPK menjadi ASN terus didorong, tetapi implementasinya masih tergantung pada keputusan dari pemerintah pusat dan daerah.
Dalam menghadapi tantangan ini, tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberikan kejelasan dan perlindungan kepada PPPK, tetapi juga pentingnya kesadaran dari semua lapisan masyarakat akan perlunya perlakuan yang adil terhadap semua pekerja, tanpa memandang status atau posisi mereka.
Dengan tindakan konkret dan kesadaran bersama, masa depan para PPPK dapat menjadi lebih pasti dan terjamin.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya juga terdapat kabar bahwa Pemerintah, melalui Kementerian PANRB