Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tunjangan ini menjadi angin segar di tengah momen Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2024, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada para ASN dan pensiunan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pensiunan berhak atas gaji ke-13.
Berikut adalah 4 golongan utama pensiunan yang menerima gaji ke-13:
1. Pensiunan PNS
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan golongan utama yang berhak atas gaji ke-13. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
2. Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan Prajurit TNI juga termasuk golongan yang berhak atas gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
3. Pensiunan Anggota Polri
Sama halnya dengan pensiunan TNI, pensiunan anggota Polri juga berhak atas gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
4. Pensiunan Pejabat Negara
Pensiunan Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan anggota DPR/MPR, juga termasuk golongan yang berhak atas gaji ke-13. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Untuk PNS dan penerima pensiun yang memenuhi syarat, cara hitung gaji ke-13 mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 dihitung sebagai berikut:
Gaji Pokok + Tunjangan Tertentu (50% dari Tunjangan Kinerja)
Komponen yang dihitung:
- Gaji Pokok: Gaji pokok bulanan yang tertera pada slip gaji terakhir Anda.
- Tunjangan Kinerja: 50% dari tunjangan kinerja yang biasa diterima setiap bulannya.
Komponen yang tidak dihitung:
- Bonus atau tunjangan lainnya selain tunjangan kinerja.
- Tunjangan kinerja yang melebihi 50%.
Contoh Perhitungan:
Misalkan seorang PNS memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan kinerja bulanan sebesar Rp 1.000.000. Maka perhitungan gaji ke-13nya adalah:
- Gaji Ke-13 = Rp 5.000.000 (Gaji Pokok) + (Rp 1.000.000 x 50%)
- Gaji Ke-13 = Rp 5.000.000 + Rp 500.000
- Gaji Ke-13 = Rp 5.500.000
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya