BeritaTunjangan Guru

Alhamdulillah, Gaji Pensiunan Janda Duda Cair Bulan Juni, Besarannya Mencapai Rp….

Penantian panjang para pensiunan janda duda akan segera berakhir. Kabar gembira datang dari pemerintah, gaji ke-13 bagi pensiunan janda duda diprediksi cair pada bulan Juni 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda/Duda, dan Pejabat Negara.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini membawa angin segar bagi para pensiunan janda duda. Bantuan keuangan ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan janda duda bervariasi. Tergantung pada golongan dan masa kerja mereka saat masih aktif bekerja.

Berikut beberapa informasi penting terkait gaji ke-13 bagi pensiunan janda duda:

  • Jadwal pencairan: Paling cepat bulan Juni 2024.
  • Besaran gaji: Bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
  • Cara pencairan: Gaji ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening bank pensiunan.

Bagi para pensiunan janda duda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang informasi gaji ke-13, dapat menghubungi instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Pensiun.

Selain gaji ke-13, pensiunan janda duda juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan janda/duda, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.

Besaran tunjangan pensiun PNS janda dan duda (TPJ/DUDA) dihitung berdasarkan dasar pensiun dan masa kerja PNS yang meninggal dunia.

Dasar pensiun adalah gaji pokok PNS yang berhak diterima pada saat diberhentikan dengan ditambah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

Masa kerja dihitung dari mulai PNS pertama kali diangkat sampai dengan tanggal diberhentikan.

Berikut rumus perhitungan TPJ/DUDA:

TPJ/DUDA = (36% x Dasar Pensiun) x (Masa Kerja / Masa Kerja Pensiun)

Keterangan:

  • TPJ/DUDA: Tunjangan Pensiun Janda/Duda
  • Dasar Pensiun: Gaji pokok PNS + Tunjangan istri/suami + Tunjangan anak
  • Masa Kerja: Masa kerja PNS yang meninggal dunia
  • Masa Kerja Pensiun: 20 tahun

Contoh perhitungan:

  • Seorang PNS golongan III meninggal dunia dengan gaji pokok Rp 4.000.000, tunjangan istri/suami Rp 500.000, tunjangan anak Rp 200.000, dan masa kerja 25 tahun.
  • Dasar Pensiun = Rp 4.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 = Rp 4.700.000
  • TPJ/DUDA = (36% x Rp 4.700.000) x (25 tahun / 20 tahun) = Rp 3.342.000

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Tunjangan Pensiun PNS Janda dan Duda…

Shares: