jika Anda belum menerima gaji ke-13 hingga tanggal yang diprediksi, jangan panik! Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Konfirmasi Tanggal Pencairan:
- Hubungi instansi tempat Anda bekerja: Tanyakan kepada bagian kepegawaian atau sumber daya manusia (SDM) instansi Anda tentang tanggal resmi pencairan gaji ke-13.
- Cek pengumuman resmi: Instansi terkait biasanya akan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan gaji ke-13. Anda dapat mencari pengumuman ini di website, media sosial, atau papan pengumuman instansi.
- Tanyakan kepada rekan kerja: Tanyakan kepada rekan kerja Anda di instansi yang sama apakah mereka sudah menerima gaji ke-13. Hal ini dapat membantu Anda untuk mengetahui apakah ada keterlambatan dalam pencairan di instansi Anda.
2. Periksa Status Pencairan:
- Sistem online: Beberapa instansi menyediakan sistem online untuk mengecek status pencairan gaji ke-13. Anda dapat mengakses sistem ini dengan menggunakan NIP/NIK dan password Anda.
- Hubungi bagian keuangan: Hubungi bagian keuangan instansi Anda untuk menanyakan status pencairan gaji ke-13 Anda.
3. Laporkan jika Belum Menerima:
- Jika Anda sudah memastikan bahwa tanggal pencairan telah lewat dan Anda belum menerima gaji ke-13, laporkan hal ini kepada instansi terkait.
- Buat laporan secara tertulis: Buatlah laporan secara tertulis yang berisi nama Anda, NIP/NIK, nomor rekening bank, dan tanggal yang Anda harapkan untuk menerima gaji ke-13.
- Serahkan laporan: Serahkan laporan Anda kepada bagian kepegawaian, SDM, atau bagian keuangan instansi Anda.
- Simpan bukti: Simpan bukti penerimaan laporan Anda untuk berjaga-jaga.
4. Tunggu Konfirmasi:
- Instansi terkait akan menyelidiki mengapa Anda belum menerima gaji ke-13 dan memberikan konfirmasi kepada Anda.
- Proses ini mungkin membutuhkan waktu, jadi bersabarlah dan tunggu kabar dari instansi terkait.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t .me/PortalBeritaGuru