BeritaTunjangan Guru

4 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Tapi Gajinya Naik!

Kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia! Meskipun tidak semua bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah memberikan kepastian kenaikan gaji bagi beberapa kategori honorer.

Berdasarkan peraturan terbaru, empat kategori honorer ini tidak bisa diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024:

1. Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh Tenaga Honorer Lain (THK-2)

  • Kategori: Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) adalah tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dengan menggunakan dana APBD sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Status: THK-2 tidak bisa diangkat menjadi ASN maupun PPPK di tahun 2024.
  • Kenaikan Gaji: THK-2 tetap mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

2. Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Kategori: Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan BLUD dan dibiayai oleh BLUD tersebut.
  • Status: Tenaga Honorer BLUD tidak bisa diangkat menjadi ASN maupun PPPK di tahun 2024.
  • Kenaikan Gaji: Tenaga Honorer BLUD tetap mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

3. Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh Pejabat Tertentu

  • Kategori: Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tertentu di instansi pemerintah, namun tidak sesuai dengan kebutuhan unit kerja dan/atau tidak melalui mekanisme yang berlaku.
  • Status: Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh Pejabat Tertentu tidak bisa diangkat menjadi ASN maupun PPPK di tahun 2024.
  • Kenaikan Gaji: Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh Pejabat Tertentu tidak mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

4. Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh PPK Non Instansi Pemerintah

  • Kategori: Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembantuan dan/atau tugas desentralisasi, dan dibiayai oleh sumber dana selain APBN dan APBD.
  • Status: Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh PPK Non Instansi Pemerintah tidak bisa diangkat menjadi ASN maupun PPPK di tahun 2024.
  • Kenaikan Gaji: Tenaga Honorer yang Dipekerjakan oleh PPK Non Instansi Pemerintah tidak mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
  • Informasi lebih lanjut:

Meskipun tidak bisa menjadi ASN, pemerintah tetap memberikan kenaikan gaji bagi keempat kategori honorer tersebut. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besaran kenaikan gaji bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan, masa kerja, dan wilayah kerja.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kenaikan gaji untuk 4 kategori honorer…

Shares: