Siapa Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024?
Sampai dengan informasi ini bergeming, merujuk terhadap peraturan yang sama. Tidak hanya PNS saja, namun ternyata terdapat sejumlah pihak lain yang akan menerima Gaji ke-13. Dibawah ini beberapa rinciannya:
Untuk Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri, dan
- Pejabat Negara
Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri, dan
- Pensiunan Pejabat Negara
Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari para PNS, prajurit TNI, Polri maupun juga pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari para pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri hingga pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri hingga dengan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak memiliki istri/suami/anak.
Penerima Tunjangan
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak mempunyai istri/anak)
- Cacat untuk para PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Alhamdulillah, Taspen Tetapkan Tanggal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2024, Besarannya Luar Biasa. Semoga bermanfaat!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru