Berita

3 Jabatan akan Pensiun Umur 58 Tahun, Siapa Saja Mereka? Apakah Anda Termasuk?

Apakah Anda salah satu orang yang sering bertanya tanya terkait dengan pensiunan PNS? Jika iya, maka sebaiknya Anda simak penjelasan ini hingga tuntas ya.

Dimana beberapa waktu lalu, presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan aturan baru tentang batas usia pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang mana berdasarkan dari data yang diperoleh batas usia pensiun terbaru untuk para PNS terdapat didalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dibawah ini kami sudah siapkan rincian kategori batas usia pensiun PNS terbaru dalam UU ASN. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

Para PNS yang pensiun di usia 60 tahun :

Bagi para PNS yang mempunyai batas usia pensiun pada umur 60 tahun dimana mencakup 4 kategori, diantaranya yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  4. Pejabat Fungsional yang batas usia pensiunnya diatur Sampai 60 tahun berdasarkan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para PNS yang pensiun di usia 58 tahun :

Sementara PNS yang pensiun di usia 58 tahun juga diterangkan sebagai berikut:

  1. Pejabat Administrator
  2. Pejabat Pengawas
  3. Pejabat Pelaksana

Yang mana peraturan baru ini memberikan kepastian terkait dengan masa kerja PNS dan membantu mereka dalam perencanaan karier serta pensiun.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut      https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Untuk batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN diantaranya yaitu sebagai berikut…

Shares: