Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar baru terkait dengan Sri Mulyani sekali Menkeu telah resmi menyalurkan dana tambahan sebesar 2,4 juta rupiah kepada PNS seluruh golongan.
Dana tersebut adalah dana tambahan di luar gaji pokok serta tunjangan PNS yang sudah ditetapkan secara langsung oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.
PNS yang saat ini terus meningkat kualitas kinerjanya sudah memperoleh tambahan pendapatan dari Sri Mulyani.
Yang mana untuk total dana sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan kepada seluruh golongan PNS di bulan Juni 2024 mendatang.
Tak hanya itu saja, didalam PMK No 49 tahun 2023, Sri Mulyani juga telah menetapkan uang makan PNS seluruh golongan.
Dimana nantinya dana berupa uang makan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan disalurkan terhadap para PNS golongan I II III hingga dengan golongan IV.
Dibawah ini beberapa rincian lengkap yang diberikan kepada tiap- tiap golongan PNS. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
- PNS golongan I Rp 35.000 per hari
- PNS golongan II Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III Rp 37.000 per hari, dan
- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Uang makan dalam ketentuan PMK No 49 tahun 2024 tersebut akan…