BeritaTunjangan Guru

Relokasi Penempatan PPPK Tahap 1, 2, 3, dan 4 ke Sekolah Asal Dimulai, Berikut Informasi Lengkapnya

Dokumen yang Diperlukan:

  • Salinan SK Pengangkatan PPPK
  • Salinan NUPTK (bagi yang memiliki)
  • Salinan SKT (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan berdomisili di kabupaten/kota asal
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan bersedia mengabdi di sekolah asal minimal 2 tahun setelah relokasi

Proses Pendaftaran:

Proses pendaftaran relokasi penempatan PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek. Informasi lebih lanjut mengenai portal pendaftaran dan tata cara pendaftaran akan diumumkan oleh Kemendikbudristek dalam waktu dekat.

Ada beberapa alasan mengapa PPPK bisa gagal relokasi, antara lain:

1. Tidak Memenuhi Syarat:

  • Tidak memiliki NUPTK atau SKT di sekolah asal (untuk tahap 1 dan 2).
  • Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan jabatan.
  • Memiliki kinerja yang tidak baik atau sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Tidak bersedia mengabdi di sekolah asal minimal 2 tahun setelah relokasi.

2. Kuota Terbatas:

  • Jumlah pendaftar relokasi melebihi jumlah kuota yang tersedia di sekolah asal.
  • Prioritas diberikan kepada PPPK yang memiliki NUPTK di sekolah asal.

3. Faktor Lain:

  • Kebutuhan guru di sekolah asal tidak sesuai dengan kualifikasi PPPK.
  • Ada kendala teknis dalam proses relokasi.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut       https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut       https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: