Lantas Berapa Besarannya?
Pencairan gaji ke-13 merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut juga telah dijelaskan jika gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN.
Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta juga pensiunan ASN.
Dimana nantinya mereka semua akan sama-sama memperoleh gaji ke-13.
Akan tetapi diantara mereka, siapa yang kiranya gaji ke-13 nya tersebut paling besar?
Menurut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas beberapa komponen berikut ini:
- Gaji pokok
Gaji PNS tersebut telah diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP Nomor 5 Tahun 2024) yang mana nominal tertingginya yakni sekitar Rp6,3 juta.
Sementara untuk gaji PPPK yang saat ini mengacu terhadap Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta bagi golongan XVII.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga tersebut terdiri dari anak, suami/istri.
- Tunjangan pangan
Sementara tunjangan uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja
Apabila dibandingkan dengan PNS dan PPPK, maka sudah sangat jelas jika gaji pensiunan yang paling rendah.
Namun di antara PPPK dan PNS, komponennya terbilang cukup sama. Jadi sudah bisa dipastikan jika besarannya tergantung dengan golongan masing-masing.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru