Sunday, July 7

Nadiem Makarim Resmi Berikan Tunjangan Non Sertifikasi Guru, Asal Penuhi Syarat Ini….

Alhamdulilah akhirnya para guru non sertifikasi mendapatkan kabar baik di pertengahan tahun 2024 ini.

Dimana berdasarkan dari kabar yang diperoleh dari beberapa media dan sumber, Nadiem Makarim selaku Mendikbud juga telah resmi akan memberikan tunjangan non sertifikasi guru untuk bapak/ibu guru yang belum sertifikasi hingga saat ini.

Tidak hanya itu saja, dimana hal tersebut juga telah ditetapkan dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Yang mana para tenaga pendidik non sertifikasi akan diberikan tunjangan non sertifikasi guru yaitu berupa tambahan penghasilan kepada pihak para guru yang belum juga sertifikasi.

Akan tetapi, untuk nominal yang akan diterima tidaklah sebesar dengan penerima TPG pada umumnya.

Dimana seperti yang sudah ditetapkan jika tambahan penghasilan yang akan diterima dalam setiap bulannya yaitu sebesar Rp 250.000, dan juga akan dibayarkan per triwulan atau juga dalam setiap 3 bulan sekali.

Tentu saja Bapak/Ibu tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan supaya nantinya tamsil tersebut bisa segera dicairkan.

Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023, dibawah ini beberapa syarat untuk memperoleh tambahan penghasilan dari Mendikbud Nadiem Makarim, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  • Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah yaitu S-1/DIV;
  • Mempunyai NUPTK;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini; dan
  • Sudah terdaftar aktif dalam Dapodik.

Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Sebagai informasi tambahan, dimana pihak pemerintah juga telah memberikan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024 kepada guru yang sudah sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut akan diberikan kepada para PNS, PPPK, dan honorer yang sudah resmi mengantongi sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya.

Untuk nominal yang akan diterima ditentukan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • golongan pangkatnya,
  • masa pengabdiannya, dan
  • kepemilikan SK inpassing untuk honorer.

Jadi seperti yang diketahui jika untuk besaran masing-masing yang diterima PNS, PPPK, dan honorer bisa berbeda-beda.

Pada tahun 2024 ini, tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan ke dalam 4 kali pembayaran, dalam setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan sertifikasi guru Triwulan I dimulai sejak dari bulan April sampai saat ini masih saja berlangsung.

Dimana triwulan I pada bulan Juli, kemudian triwulan III dimulai Oktober, serta yang terakhir triwulan IV dimulai pada bulan November 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Guru PNS, PPPK, serta honorer akan menerima tunjangan sertifikasi yakni berupa…

Guru PNS, PPPK, serta honorer akan menerima tunjangan sertifikasi yakni berupa uang tunai yang ditransfer lewat  jalur rekening bank masing-masing.

Dan untuk jumlah besaran tunjangan sertifikasi guru dalam masing-masing pencairannya yang akan diterima oleh para guru PNS dan  PPPK yaitu satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Dimana guru PNS akan menerima tunjangan sesuai dengan penetapan gaji pokok terbaru yang tertera didalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk nominal tunjangan guru PNS yakni sebesar Rp2.7 juta hingga Rp5.1 juta.

Jumlah tersebut diambil dari besaran gaji pokok PNS golongan III (tiga).

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Nadiem Makarim Resmi Berikan Tunjangan Non Sertifikasi Guru, Asal Penuhi Syarat Ini. Semoga bermanfaat!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru