Dimana tambahan penghasilan berupa gaji ke 13 tersebut juga akan dicairkan dengan meliputi komponen gaji pokok serta juga tunjangan melekat lainnya.
Tunjangan melekat itu sendiri yakni meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga dengan tunjangan kinerja.
Sebelum gaji ke 13 tersebut resmi dicairkan, maka ada beberapa ketentuan yang sudah resmi ditetapkan oleh pihak Kemenkeu diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
- Rekonsiliasi pembayaran gaji ke 13 bisa dilakukan mulai dari bulan Mei 2024
- SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke 13 bisa langsung diajukan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai dari tanggal 27 Mei 2024
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diajukan pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 maka akan diberikan pada tanggal 3 Juni 2024
Sementara untuk SP2D bagi Pensiunan, para penerima Pensiun dan penerima Tunjangan paling cepat yakni akan diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
Dan usai itu semua, dana akan disalurkan kepada pihak PT Taspen serta juga PT Asabri selanjutnya barulah akan didistribusikan ke rekening masing-masing Pensiunan.
Jika para penerima gaji ke 13 tidak kunjung memperoleh gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, tidak lagi perlu khawatir sebab pencairan tentu saja dilanjutkan pada bulan selanjutnya.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Catat! Tanggal GAJI ke 13 ASN TNI POLRI Resmi Dari Kemenkeu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru