Kabar tidak baik kembali lagi dirasakan oleh para tenaga pendidik khususnya di Indonesia saat ini.
Berdasarkan dari informasi yang didapat beberapa media, para tenaga pendidik akan dibuat pusing terkait dengan TPG Triwulan I Dapat TPG Triwulan II.
Yang mana berdasarkan dari informasi yang didapat, tidak semua penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I akan memperoleh TPG triwulan II.
Terdapat beberapa guru yang tidak akan memperoleh pencairan sertifikasi guru TPG Triwulan II tahun 2024. Lantas siapa saja mereka yang dimaksud disini?
Sebagaimana halnya yang sudah dijelaskan sebelumnya jika pada bulan Mei ini merupakan proses pencairan TPG triwulan I tahun 2024.
Kemudian masuk pada tahapan pencairan sertifikasi guru triwulan II akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Pihak Kemendikbud juga sudah mengumumkan terkait dengan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2024.
Kabar gembira tersebut tentu saja disambut antusias oleh para guru di seluruh Indonesia.
Dibawah ini, kami akan paparkan beberapa tahapan pencairan TPG Triwulan II 2024, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tanggal 31 Maret yaitu Sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April
- Tanggal 39 Juni yaitu Sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
- Tanggal 30 September yaitu Sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
- Tanggal 31 September yaitu Sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November
Menurut dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023.
Bagi para tenaga pendidik yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, serta juga para tenaga pendidik harus memastikan data terinput dengan benar.
Dimana data yang perlu diinput disini harus diperbaharui yaitu seperti halnya data terutama terkait dengan beberapa hal, diantaranya yaitu:
- nama lengkap guru,
- satuan administrasi pangkal,
- beban kerja,
- golongan ruang,
- masa kerja,
- NUPTK,
- tanggal lahir, dan
- status kepegawaian.
Nah walaupun pada triwulan I sudah menerima TPG, namun belum ada jaminan jika nantinya pada triwulan II akan menerima.
Hal tersebut karena ada sejumlah guru yang dipastikan tidak akan memperoleh TPG triwulan II.
Jangan sampai Anda disini menjadi salah satu didalamnya.
Berdasarkan dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, pada hari Jumat 24 Mei 2024, dibawah ini sejumlah guru yang dipastikan tidak akan menerima TPG triwulan II 2024. Lantas siapa saja mereka?
- Meninggal Dunia:
Pada saat seorang guru ASN meninggal dunia, maka pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
- Mencapai Usia Pensiun:
Para tenaga pendidik ASN yang mencapai usia pensiun dianggap sudah mengakhiri masa kerja serta juga pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan:
Cuti sakit yang berkepanjangan hingga 6 bulan, maka bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.
- Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri:
Jika seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka jelas jika mereka tidak lagi masuk dalam syarat untuk menerima TPG.
- Dipidana Penjara:
Para tenaga pendidik ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum serta dihukum dengan pidana penjara bisa mengakibatkan pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya