Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal menghitung hari.KemenPAN RB telah memberikan bocoran penting terkait kategori tenaga honorer yang akan otomatis diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam paparan KemenPAN RB, seleksi PPPK tahun 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang fokus pada pelayanan dasar tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Kebijakan ini muncul mengingat belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar untuk guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, KemenPAN RB juga berusaha menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Penataan tenaga non-ASN dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan penyelesaian persoalan tenaga honorer pada Desember 2024.
Setelah tenggat waktu ini, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak akan diakui lagi, dan hanya akan ada pegawai dengan status ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Saat ini, pemerintah tengah mempercepat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Turunan UU ASN 2023 yang mencakup ketentuan mengenai nasib tenaga honorer. Menurut data, terdapat 1.867.333 tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Namun, jumlah formasi PPPK yang tersedia dalam database KemenPAN RB hanya 1.011.397 lowongan. Ini berarti sekitar 800.000 tenaga honorer berisiko tidak mendapatkan formasi PPPK pada tahun 2024.
Mengenai hal ini, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menjamin bahwa dua kategori tenaga honorer akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK. Kategori tenaga honorer otomatis menjadi PPPK 2024 tersebut adalah:
1. Tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan termasuk golongan Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
2. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun secara berturut-turut dan telah berumur di atas 55 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan akan lolos seleksi PPPK 2024 dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Halaman selanjutnya