Kabar gembira bagi para guru yang ingin mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024! Kemendikbudristek telah merilis menu LMS (Learning Management System) di Platform Merdeka Mengajar (PMM) khusus untuk para pendaftar PPG Daljab 2024.
Menu LMS ini menjadi gerbang utama bagi para guru untuk mengetahui informasi penting terkait PPG Daljab 2024, termasuk:
- Kriteria Guru yang Langsung Memenuhi Syarat PPG Daljab 2024:
- Guru yang telah memiliki NUPTK reguler dan aktif mengajar minimal 3 tahun di sekolah negeri atau swasta yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang memiliki ijazah S1 atau S2 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Guru yang memiliki nilai NUN/SKPD minimal 75.
- Guru yang tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin berat.
- Kriteria Wajib Seleksi Administrasi:
- Guru yang tidak memenuhi kriteria langsung PPG Daljab 2024.
- Guru yang memiliki ijazah S1 PG/S2 PG sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Guru yang memiliki nilai NUN/SKPD minimal 65.
- Guru yang tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin berat.
Penting untuk diingat:
- Menu LMS di PMM hanya sebagai informasi awal. Keputusan final mengenai peserta yang mengikuti PPG Daljab 2024 akan diumumkan melalui website resmi Kemendikbudristek.
- Para guru yang memenuhi kriteria wajib seleksi administrasi akan mengikuti seleksi administrasi terlebih dahulu. Seleksi ini akan dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah di LMS PMM.
- Bagi guru yang lolos seleksi administrasi, akan diundang untuk mengikuti tes substantif dan tes wawancara.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses menu LMS PPG Daljab 2024 di PMM:
- Buka aplikasi PMM dan login menggunakan akun guru masing-masing.
- Pilih menu “Pengembangan Diri”.
- Klik “PPG Dalam Jabatan”.
- Ikuti petunjuk yang tersedia di layar untuk mengakses informasi dan melakukan pendaftaran.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya







