Berita

Benarkah PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN? Nasib P1, P2, P3, P4 Tidak Masuk Database BKN

Para tenaga honorer dengan kategori P1 (diangkat sebelum tahun 2005), P2 (diangkat tahun 2005), P3 (diangkat tahun 2009), dan P4 (diangkat tahun 2012) tengah menghadapi ketidakpastian terkait nasib mereka. Isu yang beredar menyebutkan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Benar bahwa database BKN menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam pengelolaan pegawai non-PNS. Keberadaan data di BKN menjamin transparansi dan keakuratan informasi tenaga honorer, sehingga memudahkan proses seleksi dan penempatan.

Menelusuri Akar Permasalahan:

  • Belum Ada Kebijakan Resmi: Faktanya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang secara eksplisit menyatakan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar di BKN yang dapat mengikuti seleksi PPPK.
  • Pentingnya Database BKN: Basis data BKN berfungsi sebagai acuan pemerintah dalam hal pengelolaan pegawai non-PNS. Keberadaan data di BKN menjamin transparansi dan keakuratan informasi tenaga honorer.
  • Dampak Tidak Terdaftar di BKN: Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN, hal ini bisa menjadi kendala untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, belum ada kepastian apakah hal tersebut menjadi syarat mutlak.

Harapan dan Upaya untuk Tenaga Honorer:

  • Verifikasi dan Validasi Data: Tenaga honorer disarankan untuk melakukan verifikasi dan validasi data mereka melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan instansi tempat mereka bekerja.
  • Koordinasi dengan Instansi: Tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pengusulan masuk ke dalam database BKN.
  • Menunggu Kebijakan Resmi: Tetap mengikuti perkembangan informasi dan menunggu kebijakan resmi terkait seleksi PPPK untuk tenaga honorer, khususnya yang tidak terdaftar di BKN.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut  https://t. saya/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Beberapa informasi yang perlu diketahui….

Shares:
Leave a Reply