Kabar gembira bagi para calon guru! Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan alokasi formasi PPPK Guru 2024 yang mencapai 419.146. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.605.694 formasi PPPK yang tersedia di tahun 2024 untuk berbagai bidang.
Pendaftaran PPPK Guru 2024 telah dibuka pada tanggal 4 April 2024 dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2024. Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Rincian Formasi PPPK Guru 2024:
- Jenjang Pendidikan:
- TK: 41.740 formasi
- SD: 156.597 formasi
- SMP: 120.435 formasi
- SMA: 81.374 formasi
- Jenis Kelamin:
- Laki-laki: 207.800 formasi
- Perempuan: 211.346 formasi
Persyaratan Umum PPPK Guru 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pegawai swasta
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat pendidikan profesi guru (PPG)
Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Guru 2024 dapat dilihat di website resmi Kemendikbudristek: https://ppg.kemdikbud.go.id/
Ciri-Ciri Guru Honorer Yang Memiliki Peluang Lebih Tinggi Untuk Lulus PPPK Guru 2024:
1. Memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus:
- Persyaratan Umum: WNI, usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, tidak pernah dihukum penjara, tidak diberhentikan secara tidak hormat, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi, dan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun (bagi pelamar tanpa sertifikat PPG).
- Persyaratan Khusus: Sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan formasi yang dilamar, contohnya:
- Guru TK: Ijazah S1 PG TK dan memiliki sertifikat pendidik TK.
- Guru SD: Ijazah S1 PGSD dan memiliki sertifikat pendidik SD.
- Guru SMP: Ijazah S1 PG SMP dan memiliki sertifikat pendidik SMP.
- Guru SMA: Ijazah S1/S2 sesuai mata pelajaran dan memiliki sertifikat pendidik SMA.
2. Memiliki Pengalaman Mengajar yang Baik:
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di sekolah negeri atau swasta yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Memiliki pengalaman mengajar di kelas sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki prestasi atau penghargaan dalam bidang pendidikan.
- Memiliki reputasi yang baik sebagai guru yang berdedikasi dan profesional.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya