Berita

3 Alasan Guru Honorer Sekolah Negeri Lebih Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Guru 2024, Bagaimana Nasib Guru Swasta?

Pada tahun 2024, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan difokuskan sepenuhnya untuk tenaga non-ASN, termasuk formasi PPPK guru. Artikel ini akan membahasa tentang alasan guru honorer sekolah negeri lebih diprioritaskan.

Hal ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), yang menekankan bahwa seluruh formasi PPPK guru tahun 2024 hanya disediakan untuk tenaga non-ASN.

Namun, terdapat perhatian khusus mengenai sistem penempatan dan prioritas penempatan yang tampak lebih berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri dibandingkan dengan sekolah swasta. Benarkah demikian? 

3 Alasan Guru Honorer Sekolah Negeri Lebih Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Guru 2024

Pertama, Mengatasi Kekurangan Guru di Instansi Pemerintah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menjelaskan bahwa visi besar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas di satuan pendidikan negeri perlu dilakukan secara tepat waktu. 

Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru secara berkelanjutan. Saat ini, pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri masih belum optimal.

Yang terjadi sebelumnya bahwa rekrutmen guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas, sementara guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, atau pensiun sewaktu-waktu.

 Akibatnya, banyak satuan pendidikan yang merekrut guru honorer untuk mengisi kekosongan. Oleh karena itu, peluang guru PPPK tahun 2024 lebih besar bagi guru honorer sekolah negeri guna memenuhi kekurangan guru di instansi pemerintah.

Kedua, Penyelesaian Masalah Guru Honorer melalui Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Pada awalnya, formasi guru juga dibuka untuk seleksi PNS. Namun, banyak guru honorer di sekolah yang usianya sudah melewati batas persyaratan seleksi PNS, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tersebut. 

Sebagai solusinya, formasi guru dibuka 100% untuk seleksi PPPK. MenPAN RB telah menerbitkan KepmenPAN RB nomor 173 tahun 2024, yang mengatur bahwa jabatan guru di instansi pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, hanya diizinkan untuk jenis pengadaan PPPK saja. 

Hal ini memastikan bahwa guru honorer yang tidak memenuhi syarat usia untuk PNS tetap dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman selanjutnya

Ketiga, Usaha untuk Mengatur Tenaga Non ASN

Shares: